Tersangkut PKPU, Pan Brothers Dapat Moratorium Kewajiban di Singapura

Katadata
Pabrik Pan Brothers
Penulis: Ihya Ulum Aldin
7/6/2021, 20.41 WIB

PT Pan Brothers Tbk mendapatkan moratorium kewajiban terhadap kreditor dari Pengadilan Tinggi Singapura pada 4 Juni lalu. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut dalam rangka melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang. 

Sebelumnya, perusahaan tekstil ini mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Dalam surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (7/6), manajemen Pan Brothers menjelaskan, perusahaan dan anak perusahaannya diberikan moratorium hingga batas waktu 1 Juli mendatang.

Selama masa waktu tersebut, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan perintah dengan beberapa ketentuan yang didapatkan oleh emiten berkode PBRX tersebut. Antara lain, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers. Selain itu, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha perusahaan tersebut.

Lalu, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers. Demikian juga tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan, atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers.

Tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian, atau perjanjian retensi hak.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin