Tersangkut PKPU, Pan Brothers Dapat Moratorium Kewajiban di Singapura

Katadata
Pabrik Pan Brothers
Penulis: Ihya Ulum Aldin
7/6/2021, 20.41 WIB

PT Pan Brothers Tbk mendapatkan moratorium kewajiban terhadap kreditor dari Pengadilan Tinggi Singapura pada 4 Juni lalu. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut dalam rangka melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang. 

Sebelumnya, perusahaan tekstil ini mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Dalam surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (7/6), manajemen Pan Brothers menjelaskan, perusahaan dan anak perusahaannya diberikan moratorium hingga batas waktu 1 Juli mendatang.

Selama masa waktu tersebut, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan perintah dengan beberapa ketentuan yang didapatkan oleh emiten berkode PBRX tersebut. Antara lain, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers. Selain itu, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha perusahaan tersebut.

Lalu, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers. Demikian juga tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan, atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers.

Tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian, atau perjanjian retensi hak.

Pan Brothers dan anak usaha juga mendapatkan penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apapun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers.

Berbagai ketentuan itu berlaku terhadap setiap orang di Singapura, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain. 

Berdasarkan keterbukaan informasi sebelumnya, Maybank mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jumlah utang yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Nilai bunga utang yang timbul yaitu Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180.

“Pan Brothers tetap memenuhi kewajiban membayar bunga,” kata manajemen Pan Brothers dalam keterbukaan informasi 3 Juni 2021.

Manajemen menyatakan, sampai saat ini tidak terdapat dampak apapun dari gugatan PKPU di Maybank terhadap proses renegosiasi atas perpanjangan utang sindikasi. Pan Brothers masih mengupayakan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari seluruh pemberi pinjaman yang merupakan satu kesatuan di dalam fasilitas utang sindikasi ini.

 

Reporter: Ihya Ulum Aldin