Badai Covid-19 di Industri Tekstil, Pan Brothers Digugat PKPU Maybank

Happy Fajrian
30 Mei 2021, 12:37
pan brothers, pkpu, bank maybank
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Seorang pedagang menata kain tekstil dagangannya di Pasar Ikan Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020).

Badai pandemi Covid-19 semakin keras menghantam sektor riil di Indonesia, terutama industri tekstil. Setelah kemarin Sri Rejeki Isman atau Sritex, kini giliran Pan Brothers yang digugat penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU oleh krediturnya.

Bank Maybank Indonesia menggugat PKPU produsen tekstil berkode emiten PBRX ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 24 Mei 2021 dengan nomor laporan 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Adapun Maybank menggenggam sekitar 4,5% dari kredit sindikasi yang dikucurkan untuk Pan Brothers yang memang tengah berjuang menghadapi gangguan rantai pasok dan permintaan tekstil yang anjlok imbas pandemi.

Pan Brothers pun telah berupaya untuk melakukan pembayaran bunga dan bernegosiasi dengan kreditur untuk merestrukturisasi utangnya. Maybank menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena Pan Brothers telah menunda membayar kewajiban utangnya sejak tahun lalu.

“Dan belum ada tanda-tanda penyelesaian yang nyata dan konkret. Kami berharap dengan penundaan pembayaran utang ini peminjam akan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata juru bicara Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera, seperti dikutip dari Bloomberg pada Minggu (30/5).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Pan Brothers menyatakan bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan gugatan PKPU ini.

Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan bahwa pihaknya telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan sindikasi dan pemberi pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi utang secara sukarela di luar pengadilan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...