Maybank Sebut Moratorium Tak akan Berdampak pada PKPU Pan Brothers

Katadata
Pabrik konveksi Pan Brothers
Penulis: Lavinda
11/6/2021, 16.45 WIB

Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Maybank Indonesia Tbk terhadap PT Pan Brothers Tbk memasuki babak kedua pada Jumat (11/6) hari ini.

Maybank mengajukan gugatan PKPU atas utang yang timbul akibat fasilitas bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Sedangkan nilai bunga utang Rp 446 ribu dan US$ 24.180. Sebelumnya, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berlangsung untuk pertama kalinya pada Selasa (8/6), dengan agenda pembacaan dokumen kedua pihak.

Hari Benarto, Perwakilan Kuasa Hukum Maybank berpendapat, putusan Pengadilan Tinggi Singapura tidak akan berdampak terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank.

"Karena Undang-undang Kepailitan dan PKPU di Indonesia tidak mengenal atau tidak mengakui putusan asing," ujar Hari kepada Katadata.co.id, Jumat (11/6).

Di samping itu, Hari mengatakan, pemerintah Singapura dan Indonesia tidak memiliki kesepakatan antara satu pihak terhadap pihak lain terkait pengakuan putusan PKPU atau pailit atau biasa dikenal sebagai mutual recognition agreement.

Maka itu, menurut dia, apapun isi putusan Pengadilan Tinggi Singapura tidak akan berdampak pada proses pemeriksaan perkara PKPU yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Saat ini, proses pemeriksaan perkara PKPU ini tunduk pada UU Kepailitan dan PKPU yang berlaku di Indonesia. "Pasal 3 UU Kepailitan dan PKPU memberikan yurisdiksi yang jelas dan mutlak kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili permohonan PKPU terhadap Pan Brothers," kata Hari.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pan Brothers Anne Patricia Susanto berharap gugatan PKPU yang diajukan Maybank kepada perusahaan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya, gugatan ini bisa mengganggu operasional Pan Brothers.

"(Kami berharap) restrukturisasi bisa diselesaikan dalam jangka waktu moratorium. Kami melihat ada kejanggalan dalam file PKPU Maybank, agak aneh kalau mendadak filing, padahal rasio pinjaman tidak lebih dari 4,5% dari total kewajiban," kata Anne kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Pada 4 Juni lalu, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan kepada Pan Brothers dan anak usahanya kebijakan moratorium pembayaran utang hingga batas waktu 1 Juli mendatang. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut bertujuan untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang.

Selama masa moratorium ditetapkan bahwa, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan tidak ada kurator atau pengurus yang bisa ditunjuk atas properti atau usaha perusahaan.

Hingga 1 Juli 2021, ditetapkan bahwa tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers. Demikian juga tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan, atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers.

Menanggapi pernyataan pihak Pan Brothers, Hari menyampaikan, asumsi bahwa permohonan PKPU Maybank akan ditolak merupakan pernyataan yang tendensius dan prematur. Pasalnya, sidang pemeriksaan masih berjalan sampai saat ini.  

Menurut dia, tidak ada yang janggal dari permohonan PKPU Maybank. Pasalnya, itu adalah hak yang diberikan UU kepada kreditur kalau debitur tidak membayar kewajibannya. Dalam hal ini, Pan Brothers sudah tidak membayar utangnya kepada Maybank. Maka itu, permohonan sah-sah saja diajukan.

"Perlu diingat bahwa permohonan PKPU yg diajukan Maybank justru sejalan dengan restrukturisasi utang yang dimohonkan debitur, walaupun dalam hal ini dimohonkan untuk diselenggarakan melalui Pengadilan dalam forum PKPU," kata Hari.

Jika PKPU dikabulkan, menurut dia, maka Pan Brothers memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya kepada seluruh kreditur.