Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Pengesahannya Masih Tunggu RUPS

Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung Bank BRI
Penulis: Lavinda
22/7/2021, 18.31 WIB

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat itu disampaikan tak berselang lama setelah muncul polemik rangkap jabatan di kalangan masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BRI Sunarso menyampaikan pihaknya menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari Kementerian BUMN pada Kamis (22/7) hari ini.

"Jadi, suratnya ditujukan kepada Menteri BUMN (Erick Thohir), kemudian menteri menyurati BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai ketentuan," ujar Sunarso dalam Konferensi Pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasar (RUPS-LB) membahas rencana penerbitan saham baru dan pembentukan Holding Ultra Mikro, Kamis (22/7).

Menurut dia, sesuai ketentuan dan prosedur, perusahaan tidak mungkin mengubah agenda RUPS dalam hitungan hari, melainkan membutuhkan waktu paling tidak 45 hari. Maka dalam agenda rapat hari ini, lanjut dia, tetap hanya membahas agenda tunggal seperti rencana semua, yakni terkait penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

"Sedangkan persetujuan pengunduran diri wakil komisaris utama akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan itu membutuhkan waktu," kata Sunarso.

Sebelumnya, polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. Poin yang membuat hal ini dibicarakan masyarakat adalah perubahan terkait dengan rangkap jabatan rektor UI.

Halaman: