PTPP dan BPKH Bidik Proyek Rumah dan Hotel untuk Jemaah Haji di Makkah

ANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo Essa/File Photo/AWW/dj
Ganoo Essa/File Photo AWW ARSIP FOTO: Umat Muslim melaksanakan salat tarawih di depan Kabah di Masjidil Haram pada hari pertama bulan suci Ramadhan ditengah pandemi virus corona (COVID-19), di kota suci Makkah, Arab Saudi, Jumat (24/4/2020).
Penulis: Lavinda
5/8/2021, 15.01 WIB

Perusahaan konstruksi milik negara, PT PP (Persero) Tbk atau PTPP bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana berinvestasi di Arab Saudi dalam bentuk pembangunan dan kepemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Makkah, Arab Saudi.

Pembangunan dan kepemilikan akomodasi melalui Proyek Rumah Indonesia di Makkah ini ditujukan khusus untuk jemaah haji dan umrah Indonesia.

Hal ini sesuai mandat Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Di dalamnya diatur pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kerja sama antara kedua perusahaan diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri BPKH Hurriyah El Islamy dan Direktur Utama PTPP Novel Arsyad.

Acara yang berlangsung pada Rabu (4/8) ini juga turut dihadiri Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH.

Novel Arsyad menyampaikan, kedua pihak akan terus melakukan kajian-kajian dari berbagai aspek, yakni pengadaan lahan, pembangunan dan pengelolaan fasilitas akomodasi dan perhotelan.

Sebagai BUMN bidang jasa konstruksi dan investasi yang terintegrasi dengan industri properti, EPC, infrastruktur, dan energi, PTPP siap berkolaborasi dalam membangun dan mengembangkan proyek Rumah Indonesia di Makkah.

Halaman: