Restrukturisasi Utang Rumit, PKPU Sritex Diperpanjang 77 Hari

sritex.co.id
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
29/9/2021, 17.48 WIB

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak memperoleh putusan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Negeri Semarang selama 77 hari hingga 6 Desember 2021. Perpanjangan diberikan atas permintaan dari manajemen Sritex.

Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang diunggah Rabu (29/9) dijelaskan, pada 20 September 2021 Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang mengeluarkan putusan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg yang mengabulkan perpanjangan PKPU tetap pada debitur selama 77 hari.

Dengan adanya perpanjangan PKPU, maka operasional Sritex dan anak usaha tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Kerja sama antara Sritex dengan para kreditur, termasuk dengan vendor dan pemasok, tetap dalam dijalankan.

Direktur Sritex Allan M. Severino mengatakan perpanjangan ini dimohonkan oleh Sritex ke pengadilan karena kompleksitas proses restrukturisasi utang. Dengan adanya perpanjangan ini, upaya Sritex untuk bernegosiasi bisa lebih panjang.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," kata Allan dalam keterangan tertulisnya.

Anak usaha Sritex yang juga dalam PKPU adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin