Tak Jadi Pailit, Garuda Fokus Restrukturisasi di Luar Pengadilan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
25/10/2021, 20.03 WIB

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan My Indo Airlines untuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Terlepas dari jerat pailit, langkah apa yang akan dilakukan maskapai nasional tersebut?

Manajemen Garuda Indonesia menyampaikan, saat ini sudah memiliki rencana awal bisnis. Sehingga, Garuda Indonesia akan tetap melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh dengan melakukan negosiasi secara komersial dengan kreditur.

"Kami melakukan negosiasi secara komersial melalui out-of-court restructuring (restrukturisasi di luar pengadilan)," kata manajemen dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (25/10).

Dalam surat keterbukaan itu juga dijelaskan, Garuda Indonesia bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk akan memfinalisasi rencana restrukturisasi total untuk dapat dinegosiasikan dan didiskusikan bersama dengan para kreditur.

Atas putusan pengadilan yang menolak permohonan PKPU Garuda Indonesia menghormati putusan. Selain fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha, Garuda Indonesia fokus pada operasional penerbangan dengan menjamin angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.

Mewakili pemegang saham, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan kondisi keuangan Garuda Indonesia yang terus memburuk saat ini terjadi karena manajemen terdahulu menjalankan bisnis penerbangan secara 'ugal-ugalan'.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin