Pemerintah resmi menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai induk atau holding dari sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) lintas sektor. Penunjukkan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 yang diundangkan pada 10 November 2021.
Peraturan ditetapkan pada 10 November 2021 oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan, Danareksa sebagai perusahaan holding akan mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, dan sumber daya air. Sektor lainnya yaitu jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Masih dalam ayat yang sama, pembentukan holding ini untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan. Harapannya terjadi pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi, dan konsultansi manajemen.
"Serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Danareksa berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," demikian bunyi salinan PP Nomor 113 Tahun 2021 yang dikutip pada Rabu (24/11).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Danareksa melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, dan aktivitas restrukturisasi perusahaan atau aset.
Selain itu, kegiatan usaha utama Danareksa adalah aktivitas pengelolaan aset BUMN atau badan usaha lain, konsultasi manajemen, penunjang jasa keuangan lain, penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat.
Terakhir, Danareksa akan melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Selain kegiatan usaha utama tersebut, Danareksa dapat berusaha dalam optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.