Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir hari ini, Selasa (11/1) memberikan laporan kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian Pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia Tbk. Erick mengatakan terdapat indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda dalam proses pengadaan pesawat tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku mendukung penuh proses penyelidikan indikasi korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu di dalam perusahaannya. Dia juga berkomitmen akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan tersebut.
"Ini sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik)," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1).
Menurut Irfan, manajemen Garuda berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam aktivitas bisnisnya.
Pasalnya, hal ini selaras dengan upaya Kementerian BUMN untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan perusahaan pelat merah agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Hal tersebut juga menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah dijalankan perusahaan, guna menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat. Ini tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional, tetapi juga ditunjang oleh fondasi tata kelola perusahaan yang solid demi mengakselerasikan kinerja usaha ke depan.
Sebelumnya, Erick Thohir menyampaikan laporan hasil audit investigasi yang telah dilakukan Kementerian BUMN ke Kejaksaan Agung. Selain itu, Erick juga memberikan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain kasus Garuda, Kementerian BUMN bersama Kejaksaan terus melakukan upaya untuk melakukan proses penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.
Lebih lanjut, Erick mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan bentuk program menyeluruh untuk melakukan bersih-bersih pada perusahaan BUMN.
"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan, dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1).
Namun, Erick menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini bukanlah sekedar penangkapan atau penghukuman oknum. Proses pengusutan disebut Erick sebagai perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan untuk kasus pesawat ATR 76-200 dilakukan pada masa inisial AS selaku Direktur Utama Garuda pada saat itu.
Burhanuddin juga mengatakan meski saat ini Garuda masih dalam proses restrukturisasi, Kejaksaan akan tetap mengusut potensi korupsi lain dalam tubuh Garuda.
"Insyaallah tidak akan berhenti di sini (kasus Garuda). Akan kita kembangkan sampai bener-bener Garuda ini bersih," ujar Burhanuddin.