Ibu Kota Negara Akan Berstatus Otorita, Dipimpin Setingkat Menteri

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda
13/1/2022, 20.14 WIB

Status Ibu Kota Negara (IKN) akan berubah menjadi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan frasa otorita hanyalah sebuah nama. Sementara itu, struktur yang digunakan adalah Pasal 18 dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pasal 18 ayat (5) tertuang bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Sementara itu, dalam Pasal 18B ayat (1) tertuang bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Jadi otorita just as a name (hanya sebagai sebuah nama) apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat Provinsi," ujar Suharso dalam rapat Panja RUU IKN pada Kamis (13/1).

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan kekhususan yang diatur dalam RUU IKN adalah kepala daerah yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jabatan kepala daerah IKN nantinya akan setingkat menteri.

Terkait dengan nama kepala daerah, Doli menyebut hal ini masih akan dibahas dalam rapat berikutnya. Kemudian daerah IKN tidak memiliki pemilihan daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Lebih lanjut, Doli mengatakan Pansus RUU IKN berencana melakukan rapat kerja dengan pemerintah pada Senin 17 Januari 2022. Rapat digelar bersama dengan Menteri Bappenas/PPN, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri.

Sebelum itu, Pansus RUU IKN akan melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur persisnya pada titik 0 km. Tujuannya mendengar aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat daerah. Selain itu, Pansus RUU IKN akan bertemu dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur.

Kemudian, Pansus RUU IKN mengunjungi Bumi Serpong Damai (BSD). Hal ini lantaran BSD dinilai sebagai contoh tempat yang memenuhi slogan sustainable city (kota berkelanjutan) dan green city (kota hijau) untuk IKN.

Doli menyebut Presiden Joko Widodo bersama dengan beberapa menteri sudah melakukan kunjungan ke BSD. Bahkan, Jokowi meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk kedua kalinya mengunjungi BSD.

"Kemudian pemerintah juga mengusulkan supaya Pansus juga mempunyai bayangan terhadap kota yang mau dibangun itu," ujar Doli.

Doli juga menyebut Presiden sudah mengantongi nama Ibu Kota Negara. Namun, Presiden akan mengumumkan nama tersebut pada saat-saat terakhir.

"Ya mudah-mudahan nanti saat pengesahan mudah-mudahan nama itu sudah ada," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Kamis (13/1).

Reporter: Nuhansa Mikrefin