Erick Thohir: Empat Lessor Besar Sepakat Restrukturisasi Utang Garuda

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Penulis: Lavinda
25/1/2022, 15.50 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan sebanyak empat perusahaan penyewaan pesawat (lessor) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menyetujui proposal perdamaian terkait upaya restrukturisasi utang maskapai nasional tersebut.

Garuda Indonesia telah menyampaikan proposal perdamaian kepada seluruh lessor pada November 2021.

"Empat lessor yang menyetujui (restrukturisasi) ini adalah para lessor besar, sementara mayoritas 35 lessor sedang pada tahap negosiasi," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Selasa (25/1).

Menurut Erick, Garuda Indonesia harus mendapatkan tiga tambahan dukungan dari lessor besar agar persentase mayoritas lessor menyetujui restrukturisasi.

"Yang sisa banyak itu kecil-kecil lessornya. Inilah kenapa kita terus fokus pada negosiasi para lessor (besar) ini," ujar Menteri BUMN.

Ia mengatakan sebanyak tujuh lessor terbesar Garuda Indonesia telah membentuk Komite Ad Hoc. Harapannya, komite tersebut dapat mengarahkan lessor lain untuk menyepakati usulan restrukturisasi.

Garuda sudah mendapatkan masukan dari para kreditur. Saat ini, manajemen Garuda sedang dalam proses negosiasi atas proposal perdamaian yang telah disampaikan.

Proses verifikasi tagihan akan dijalankan selama 60 hari ke depan. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat tanggal 21 Maret 2022.

"Kita masih punya waktu diundur sampai 60 hari. Ini yang kita lagi dorong supaya mayoritas mendukung restrukturisasi," pungkas Erick Thohir.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi PKPU Tetap selama 60 hari yang berakhir pada 21 Maret 2022. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari Garuda Indonesia selaku debitur dan mayoritas kreditur.

Menanggapi perpanjangan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya menyikapi secara positif keputusan Majelis Hakim hari ini, Jumat (21/1).

Menurut dia, waktu tambahan ini memberi kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

"Perpanjangan ini sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).

Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU.

Ini termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan utang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Secara paralel, menurut Irfan, maskapai nasional berkode saham GIAA ini juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini berlangsung.

Perusahaan pelat merah ini juga berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.