Waskita Beton Resmi Berstatus PKPU Sementara

waskitaprecast.co.id
Waskita Beton
27/1/2022, 18.48 WIB

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara pada 25 Januari lalu. 

Sebelumnya, Waskita Beton menyampaikan informasi terdapat permohonan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU yang dimaksud adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.

Meski dalam status PKPU sementara, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Fandy Dewanto memastikan operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.

"Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlansung dengan normal," kata Fandy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (27/1).

Di samping itu, manajemen WSBP optimistis kinerja perusahaan akan pulih tahun ini. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022. WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun atau meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 yang sebesar Rp 2,7 triliun.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi