Panasnya Rapat DPR Berujung Pengusiran Bos Krakatau Steel Silmy Karim

Katadata
Silmy Karim (kiri) menyampaikan pemaparan pada Public Expose Krakatau Steel 2020 di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
14/2/2022, 15.23 WIB

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Silmy Karim diusir dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Senin (14/2).

Rapat tersebut setidaknya memiliki dua bahasan yang beririsan langsung dengan KRAS, yakni alasan pemberhentian fasilitas blast furnace (BF) KRAS dan pemberhentian operasi pabrik pengolahan besi PT Meratus Jaya Iron & Steel (MJIS) di Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi yang memimpin RDP itu mempertanyakan alasan KRAS dalam menutup operasi kedua fasilitas produksi tersebut.

Bambang menduga ada praktik terselebung yang mengubah bisnis utama KRAS dari produksi baja menjadi pedagang baja dan mengistilahkan KRAS sebagai "Maling teriak Maling". 

"Yang saya unik ini gimana pabrik untuk blast furnace ini dihentikan, tapi satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri. Ini Jangan maling teriak maling gitu-lah. Jangan kita ikut bermain, pura-pura nggak ikut bermain, kan" tutur Bambang.

Silmy langsung menanggapi pernyataan Eddy.

"Maksudnya maling gimana Pak?," tanya Silmy.

Bambang kemudian menghubungkan keputusan KRAS dengan penyelewengan pos tarif baja yang dilakukan salah satu anggota Indonesia Iron and Steel Industri Association (IISIA), yakni Kimin Tanoto. Sebagai informasi, Silmy juga menjabat sebagai Ketua Umum IISIA paa saat ini.

" Anda menyatakan bahwa ini ingin memperkuat, tapi di satu sisi Anda ingin menghentikan (pabrik blast furnace). Jadi mana semangat untuk memperkuatnya?kalau dengan cara -cara begini," tutur Bambang.

Simly langsung menanggapi pernyataan Bambang dengam mengingatkan bahwa dia datang ke DPR atas nama Krakatau Steel.

"Saya di sini sebagai Direktur Utama Krakatau Steel, bukan Ketua IISIA" kata Silmy. 

Tidak lama, beberapa Anggota Komisi VII tidak terima dengan perilaku Silmy yang tidak mengindahkan etika persidangan yakni memotong pembicaraan dan dianggap menantang kepada sidang.

"Anda tolong ini dulu hormati persidangan ini. Ada teknis persidangan. Kok Anda kayaknya nggak pernah menghargai Komisi. Kalau sekiranya Anda nggak bisa ngomong di sini, Anda keluar," tutur Bambang.

Pimpinan rapat lain dan anggota DPR pun sependapat dengan opini Anggota Komisi VII yang mulai riuh secara daring maupun luring. 

"Baik kalau harus keluar, kita keluar. Saya tidak ada maksud kami menantang. Makasih," ucap Silmy sembari keluar dari ruangan rapat. 

 Sebelum diusir dari ruang rapat, Silmy menjelaskan pemberhentian blast furnace Krakatau Steel dilakukan setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, operasi Meratus Jaya Iron & Steel dihentikan setelah 35 bulan berjalan karena biaya transportasi yang tidak masuk dalam skala keekonomian karena lokasi pabrik. 

Pada Agustus 2020, Silmy pernah menjelaskan ke Komisi VI DPR bahwa investasi pembangunan blast furnace tersebut dinyatakan gagal dan menyeret laporan keuangan perseroan. Alhasil, Krakatau Steel menghentikan operasi blast furnace  pada akhir kuartal IV/2019. 

Menurutnya, blast furnace yang dimatikan dicatat sebagai pencadangan yang pada akhirnya berdampak pada permodalan perseroan. 

Pada akhir 2021, Silmy mengatakan pihaknya sedang mempelajari implementasi penggunaan hidrogen dalam proses produksi Krakatau Steel. Oleh karena itu, implementasi strategi ini tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"Ini tidak bisa 1-2 tahun. Implementasinya di 5 tahun ke depan untuk proses (produksi baja menggunakan) hidrogen," kata Silmy.

 Seperti diketahui, Krakatau Steel mulai mengoperasikan fasilitas blast furnace pada awal September 2019.

Pengoperasian fasilitas blast furnace diyakini mampu membuat keuangan Krakatau Steel yang selama ini terus mengalami kerugian, bakal lebih sehat.

Fasilitas blast furnace sempat mencuatkan polemik setelah Komisaris Independen Krakatau Steel ketika itu, Roy Edison Maningkas, mengajukan surat pengunduran diri. Melalui suratnya, dia menyatakan dissenting opinion atas proyek Blast Furnace.

Kala itu, Roy menuturkan beroperasinya fasilitas blast furnace dipaksakan. Apalagi, keamanan fasilitas itu diragukan karena belum memiliki gas holder.

Di sisi lain, Krakatau Steel berisiko mengalami rugi senilai Rp 1,3 triliun per tahun karena harga pokok produksi slab yang dihasilkan dari fasilitas blast furnace diklaim lebih mahal US$ 82 per ton dari harga pasar.

"Proyek ini over Rp 3 triliun [dari proyeksi nilai investasi Rp 7 triliun menjadi Rp 10 triliun] tanpa tahu hasilnya. Jika diteruskan rugi Rp 1,3 triliun per tahun, tetapi jika tidak diteruskan kehilangan Rp 10 triliun," ucap Roy, Juli 2019.

 Pada kasus pemberhentian produksi Meratus Jaya Iron & Steel, SIlmy berujar pengoperasian pabrik itu tidak optimal. Pasalnya, lokasi antara pabrik dan akses logistik laut mencapai 20-30 kilometer (Km). 

Pada saat yang sama, tanah yang dapat digunakan menjadi akses antara pabrik menuju pelabuhan dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda). Selain itu, teknologi produksi yang digunakan dinilai tidak efisien dan menimbulkan biaya lebih. 

"Proyek ini benar-benar tidak beroperasi akibat tidak digunakannya lagi spons iron sebagai bahan produksi KRAS, sehingga sejak 12 Juli 2015 dihentikan operasinya," kata Silmy. 

Dengan kata lain, investasi senilai Rp 1,2 triliun itu hanya berproduksi pada 12 November 2012- 12 Juli 2015 atau sekitar 35 bulan. Sementara itu, masa pembangunan pabrik itu mencapai sekitar 4 thaun atau 48 bulan. Silmy berujar pihaknya sampai saat ini berusaha melikuidasi pabrik itu. 

 Anggota Komisi VII DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu mempertanyakan keputusan KRAS lantaran masa konstruksi Meratus Jaya Iron & Steel lebih lama dari masa produksinya. Meratus Jaya Iron & Steel  merupakan perusahaan patungan antara KRAS dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

"Mungkin tidak kita memanggil keduanya (KRAS dan ANTM), termasuk memanggil Menteri Perindustriannya. Melalui rapat ini, saya minta perlu didalami satu waktu (terkait BF KRAS dan MJIS)," kata Adian. 

Reporter: Andi M. Arief