PT Astra Internasional Tbk (ASII) melalui anak usahanya PT Astra Tol Nusantara (ATN) melalukan transaksi afiliasi berupa pemberian pinjaman senilai Rp 1,83 triliun pada 13 April 2022.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT ATN memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasinya, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM). Dana dari transaksi tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan umum PT JPM.
"Suku bunga ditetapkan 7,50% dengan tanggal akhir jatuh tempo sampai dengan satu bulan setelah dilunasinya perjanjian-perjanjian kredit JPM, atau sampai dengan 30 Desember 2022," tulis manajemen ASII dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (19/4).
Manajemen mengungkapkan, transaksi ini dilakukan Astra Tol Nusantara dengan tujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada Jasamarga Pandaan Malang, di mana pinjaman tersebut akan digunakan oleh JPM untuk keperluan umum korporasi.
Bagi ATN, pelaksanaan transaksi tersebut akan memberikan manfaat finansial berupa adanya pendapatan bunga. Sementara bagi JPM, akan ada efisiensi administrasi dibandingkan apabila pinjaman berasal dari pihak perbankan.
ATN merupakan anak usaha Astra Internasional dengan kepemilikan 99% saham. Sementara itu, JPM merupakan cucu usaha Astra Internasional sekaligus anak usaha ATN dengan kepemilikan 49% saham perusahaan.
Astra Tol Nusantara merupakan anak usaha ASII yang bergerak di bidang jasa dan pembangunan jalan tol yang didirikan pada 12 Oktober 1992. Sedangkan, Jasamarga Pandaan Malang berfokus di bidang penyelenggaraan proyek yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol Pandaan-Malang serta aktivitas jalan tol maupun usaha-usaha lainnya.
Tol Pandaan-Malang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Timur yang telah beroperasi penuh sejak 2020. Salah satu tujuan tol ini adalah meningkatkan konektivitas orang dan barang antara tiga wilayah, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Manajemen perseroan menambahkan bahwa, transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan. Perseroan juga telah memastikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah wajar.
"Perseroan telah memenuhi prosedurnya, untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum," lanjut manajemen.