Erick Thohir Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Waskita Beton dan PLN

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan paparan pada Kuliah Umum Tokoh Nasional di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (5/7/2022).
Penulis: Lavinda
27/7/2022, 14.33 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Tak hanya itu, Kejagung juga membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Erick berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejakgung dapat terus meningkat. Kementerian BUMN, lanjut Erick, juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam memperbaiki BUMN.

"Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, Itu alasannya sejak awal kami dan Kejakgung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).

Menurut Erick, program bersih-bersih BUMN tak sekadar membenahi perusahaan negara dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejagung.

Sebelumnya, Kementerian BUMN dan Kejagung juga mengangkat kasus yang terjadi di BUMN, seperti PT Garuda Indonesia (Persero). Erick menilai hal itu menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN.

Erick menegaskan tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. "BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital, kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masayarakat dan negara," ujarnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, keempat tersangka antara lain, AW selaku pensiunan Waskita Beton yang juga mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - 2020.

Selain itu, AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - Agustus 2020. Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/7).

Secara rinci dijelaskan, AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli sampai 14 Agustus 2022. Sementara itu, AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba dengan periode dan tanggal yang sama.

Ketut menjelaskan, kasus Waskita Beton berlangsung pada periode 2016 sampai 2020. Dalam perkara ini, para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, Waskita Beton melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif. Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun.