Ancaman Resesi 2023, OJK Janji Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas membersihkan logo asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
23/11/2022, 14.33 WIB

“Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi," tegasnya.

Selain di industri asuransi, ia mengungkapkan kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) agar tetap tumbuh. 

Sebelumnya, OJK pernah menetapkan kebijakan relaksasi kepada industri asuransi karena sulitnya mobilitas ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir.

Kebijakan relaksasi pada masa pandemi Covid-19 antara lain berupa perpanjangan masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid