PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melayangkan gugatan perbuatan hukum terhadap dua krediturnya, Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company. 

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Jumat (30/12) lalu, maskapai pelat merah tersebut menggugat dua krediturnya untuk membayar kerugian materiil Rp 14,25 miliar dan immateriil sebesar Rp10 triliun.

Mengkonfirmasi gugatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan hal tersebut benar. “Iya benar gugatan itu. Namun, kami mau fokus disuspensi (saham GIAA, red) yang diangkat,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (3/1).

Dalam petitum yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Garuda meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan dua krediturnya  melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menghukum mereka untuk mencabut dan menghentikan upaya memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst., tanggal 17 Juni 2022.

Ketiga, menghukum Greylag Goose Leasing untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-200 dengan Nomor Seri Pabrikan 1410 sebagai pemenuhan kewajiban Garuda berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.

Keempat, menghukum Greylag Goose Leasing Designated Activity Company untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-300 dengan Nomor Seri Pabrikan 1446 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat  berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.

Halaman: