BEI Resmi Cabut Suspensi Saham Garuda (GIAA)

Patricia Yashinta Desy Abigail
3 Januari 2023, 11:29
BEI Resmi Cabut Suspensi Saham Garuda (GIAA)
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sejak sesi pertama perdagangan Selasa (3/1). Pencabutan suspensi saham bersandi GIAA tersebut merupakan tindak lanjut dari dirampungkannya tahapan restrukturisasi kinerja Garuda pada 2022 lalu.

Pantauan Katadata.co.id, setelah suspensi dicabut, saham Garuda melesat 9,8% ke level Rp 224 per saham di awal perdagangan. Hari ini, harga sahamnya ditransaksikan di level Rp 190 sampai dengan Rp 224 per saham dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 19,39 triliun. Saham Garuda sebelumnya disuspensi sejak 18 Juni 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan dibukanya suspensi saham Garuda menjadi outlook positif atas langkah perusahaan untuk terus mengakselerasikan penguatan fundamental kinerja perusahaan. Irfan optimistis, perusahaan dapat memaksimalkan momentum kebangkitan kinerja usaha yang akan terus diperkuat.

"Penguatan dilakukan melalui peluang pertumbuhan penumpang yang berpotensi meningkat. Khususnya dengan pencabutan status PPKM yang diumumkan pemerintah pada penutup tahun lalu," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (3/1).

Irfan berharap, dengan diperdagangkannya kembali saham GIAA di bursa, dapat memberikan nilai optimal bagi seluruh pemegang saham. Khususnya dengan kinerja saham yang positif sejalan dengan outlook market Garuda ditengah pertumbuhan demand penumpang di 2023.

"Kami optimistis di 2023 akan menjadi momentum Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan berdaya saing serta tentunya terus mengedepankan fokus profitabilitas kinerja usaha,” pungkas Irfan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...