Korupsi Pengolahan Anoda Logam, Ini Kata Manajemen Antam dan BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado, Dodi Martimbang.
Menanggapi itu, manajemen Antam menyampaikan bahwa oknum petinggi emiten berkode ANTM tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan. Doni Martimbang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status pemutusan hubungan kerja sejak 2019,” ujar manajemen dalam keterangan resminya, Rabu (18/1).
Perseroan mengaku telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” tulisnya.
Emiten pelat merah yang bergerak dalam bidang pertambangan tersebut juga mengatakan senantiasa menjunjung tinggi integritas. Serta berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenan,” kata manajemen.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa BUMN akan terus mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK untuk tersangka.
“Kita pasti support ya dan ini kan kasusnya sudah lama sekitar tahun 2017-2018 dan orang yang bersangkutan sebenarnya sudah di PHK. Jadi kita support total langkah-langkah yang dilakukan KPK,” ujar Arya pada Katadata.co.id, Rabu (18/1).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar.
Tersangka DM selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2023 untuk kepentingan penyidikan.