Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo, Galumbang Menak, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan Corporate Secretary MORA, Henry Rizard Rumopa dalam pengumumannya kepada otoritas bursa.
Henry menyampaikan, manajemen Moratelindo telah menerima surat pengunduran diri dari Galumbang pada Kamis, 26 Januari 2023 selaku direktur utama perusahaan.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) POJK 33/2014, maka perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasar (RUPSLB) guna memutukan pengunduran diri anggota direksi beserta pengangkatan dan perubahan susunan anggota direksi Moratelindo.
"RUPSLB dilaksanakan sesegera mungkin dengan memperhatikan waktu pelaksanaan rapat sesai dengan POJK dan anggaran dasar perseroan," kata Henry, dikutip Jumat (27/1).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Galumbang Menak bersama dua orang lainnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu (4/1).
Direktur Penindakan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan, dalam kasus korupsi ini, para tersangka disebut terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) berupa 4.200 menara BTS.
Tetapi, para tersangka diduga telah melakukan rekayasa dan pengkondisian dalam proses pelaksanaan perencanaan dan pelelangan.
"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi, seperti dilansir dari Antara.
Proyek ini diinisiasi sejak akhir 2020 yang terbagi dalam dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blank spot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Modus korupsi yang dilakukan para tersangka menurut Kejagung, tersangka Anang telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.
Sedangkan Galumbang perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta Moratelindo.