DPR Keberatan Dana PMN untuk Tutupi Kerugian Kasus Jiwasraya

jiwasraya.co.id
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka menyatakan keberaratan negara harus menyuntik PMN untuk menutupi kerugian kasus Jiwasraya.
31/1/2023, 14.19 WIB

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan keberatan lantaran negara harus mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 20 triliun untuk menutup kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini disampaikan Rieke, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan holding BUMN Asuransi, IFG dan anggotanya, merespons kasus Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun.

Pemerintah telah mengucurkan dana PMN kepada IFG sebesar Rp 20 triliun. Selain PMN, IFG juga melakukan pinjaman kepada Bank Himbara Rp 6,7 triliun. Hal tersebut untuk proses pengalihan atau migrasi polis Asuransi Jiwasraya kepada IFG Life.

Menurut Rieke, dalam kasus tersebut, para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya seperti Benny Tjokro wajib membayar penuh kerugian tersebut. Oleh karenanya, sangat tidak adil jika Benny hanya membayarkan kerugian pengganti di kasus Jiwasraya senilai Rp 6,07 triliun.

Di sisi lain, Rieke mengaku kesal dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis nihil Benny Tjokro di kasus Asabri. Benny ditetapkan bersalah tetapi tidak diberikan hukuman berupa kurungan atau denda karena telah mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.

"Saya kecam keputusan hakim yang berikan vonis nihil terhadap terdakwa [Benny Tjokro] dengan alasannya. Saya ingatkan, ini catatan penting untuk indonesia. Untuk para hakim, Komisi Yudisial, bagaimana mungkin bisa meringankan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara? Sehingga negara harus suntikkan uang rakyat dari APBN," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/1).

Katadata.co.id mencatat, kasus skandal korupsi Jiwasraya bermula dari kegagalan perusahaan asuransi BUMN itu membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

Pemerintah kemudian turun tangan mengganti kerugian dengan mengguyur PMN dengan membentuk holding asuransi BUMN, Indonesia Financial Group (IFG). Polis lama milik nasabah Jiwasraya dialihkan ke IFG Life.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Billitea, mengatakan 99% nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan tunduk pada polis-polis baru. "Barang rampasan negara yang diputuskan di pengadilan, dialihkan kepada negara. Selanjutnya akan dikembalikan kepada Jiwasraya dan diteruskan kepada IFG Life," katanya.

Dirinya berharap pada 2023, sumber pembiayaan yang berasal dari aset-aset rampasan negara dari terdakwa sudah dapat dipindahkan. Langkah selanjutnya, Robertus mengatakan akan mencari pendanaan tambahan untuk memperkuat permodalan IFG Life.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail