PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan dilayangkan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu vendor proyek perseroan.
Waskita Karya pada 17 Februari 2023 telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH. Perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (21/2) ini.
Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar dari Megah Bangun Baja selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
“Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” kata Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (20/2) malam.
Perseroan, tambahnya berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dengan itikad baik.
Gugatan tersebut dilayangkan di tengah suspensi sementara perdagangan efek dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten konstruksi BUMN ini mendapatkan suspensi lantaran menunda pembayaran kewajiban (standstill) bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Sebagai informasi ini sudah kali kedua Waskita Karya mendapatkan gugatan PKPU pada tahun 2023. Sebelumnya perseroan mendapatkan gugatan serupa dari CV Bandar Agung Abadi tertanggal 2 Januari 2023. Namun gugatan tersebut pada 24 Januari 2023 dicabut karena kedua belah pihak sepakat permasalahan akan diselesaikan di luar pengadilan.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan,” kata Destiawan.