Sebanyak 3.000 karyawan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tersangkut asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Oleh sebab itu, Vale mengajukan gugatan kepada Wanaartha Life untuk membayarkan dana pensiun karyawannya sekitar Rp 208 miliar.
Senior Legal Councel INCO Marshel Tristant Makaminan mengatakan perusahaan tidak akan berhenti atau mundur sampai mendapatkan kembali hak karyawannya.
"Management Vale tidak akan berhenti atau mundur sampai kami berhasil mendapatkan kembali hak dari 3000 karyawan kami atas dana pensiun yang diinvestasikan di Wanaartha," kata Marshel kepada Katadata.co.id, Selasa (7/3).
Vale Indonesia baru saja mencabut gugatan kepada Wanaartha Life. Sebelumnya, Vale Indonesia mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 9 Januari 2023, dengan sidang pertama pada 15 Februari 2023.
Alasan perusahaan tambang nikel mencabut gugatan karena hendak menyempurnakan gugatannya. "Gugatan kami cabut karena ada yang perlu direvisi atau disempurnakan karena kami menemukan pertimbangan hukum baru," kata Direktur Keuangan INCO Bernardus Irmanto saat dihubungi Katadata.co.id secara terpisah.
Perusahaan bakal mengajukan lagi gugatan yang baru, perkiraannya gugatan baru akan dikeluarkan minggu depan.
Dalam gugatan yang pernah dilayangkan, Vale menggugat Wanaartha membayar Rp 208,56 miliar. "Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 208,56 miliar," tulis dari SIPP PN Jaksel.
Manipulasi Wanaartha Life
Berdasarkan hasil audit pada laporan keuangan 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi oleh Wanaartha Life.
Regulator menemukan polis yang tidak dicatat dalam laporan kewajiban senilai Rp 12,1 triliun. Kewajiban perusahaan awalnya terlihat normal dengan kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, aset Rp 4,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 977 miliar. Akan tetapi, ternyata ini manipulasi pihak Wanaartha.
OJK memberikan sanksi Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT), anggota dari Crowe Horwath International. OJK menilai akuntan publik dan kantor akuntan publik tersebut telah melakukan pelanggaran berat.
"Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari tahun 2014 sampai dengan 2019," kata OJK dalam keterangan resminya, Selasa (7/3).
Sementara Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan. Dirinya juga menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.
Hasil pemeriksaan OJK, AP dan KAP tersebut tidak dapat menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan. Bahkan, tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi jenis saving plan. Di mana hal tersebut berisiko tinggi yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi dan dewan komisaris.
"Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya," katanya.