Proses persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mundur. Dari semula di tanggal 7 Maret 2023 menjadi 14 Maret 2023.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan, mundurnya persidangan dikarenakan bukti dari PT Megah Baja Bangun Semesta sebagai pemohon PKPU belum siap untuk diserahkan. Maka dari itu, sidang akan dijadwalkan kembali pada 14 Maret 2023 dengan agenda penyerahan bukti dari pemohon dan termohon PKPU.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan,” kata Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Kamis (9/3).
Sebelumnya, Destiawan mengatakan bahwa proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta dan kuasa perseroan.
Agenda sidang tersebut, pengecekan identitas dan legal standing dari perseroan sebagai termohon PKPU. Selanjutnya, sidang akan dijadwalkan kembali pada 7 Maret 2023 dengan agenda jawaban perseroan sebagai termohon PKPU.
Adapun Waskita Karya menyatakan perseroan terkena gugatan PKPU. Gugatan diajukan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta yang merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower.
Sementara itu harga saham WSKT kembali ambles sahamnya. Harga saham WSKT hampir menyentuh batas auto reject bawah (ARB) pada penutupan perdagangan Rabu (8/3) dengan turun 6,38% ke posisi Rp 264 per saham. Diketahui harga saham WSKT sudah terkoreksi dalam dan menyentuh ARB pada Jumat pekan lalu atau sudah terkoreksi parah selama empat hari beruntun.
Pada Jumat (3/3) lalu, BEI resmi mencabut suspensi seiring langkah Waskita Karya yang akan melakukan restrukturisasi obligasi dan pemenuhan seluruh kewajiban. Selain soal restrukturisasi pembayaran bunga, Waskita juga memberikan kemajuan proses persidangan permohonan PKPU.
Sebelumnya, pihak bursa menghentikan sementara efek (saham, obligasi, dan sukuk) WSKT mulai 16 Februari 2023 lantaran WSKT melakukan penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).