Gugatan PKPU Waskita Karya Dicabut

KATADATA/Arief Kamaludin
Gedung Waskita Karya
Penulis: Syahrizal Sidik
15/3/2023, 21.30 WIB

PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) resmi mencabut gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Selasa (14/3).

MBSS merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower. Gugatan itu dilayangkan MBSS terkait permohonan pelunasan kepada Waskita senilai Rp 2,93 miliar yang sudah jatuh tempo. 

Sidang keempat dengan nomor perkara PKPU No. 38/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Megah Bangun Baja Semesta melawan Termohon Waskita Karya itu digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan Termohon PKPU.

Agenda sidang tersebut membahas mengenai penyampaian bukti Pemohon dan Termohon PKPU. Dalam sidang tersebut, Pemohon PKPU menyampaikan surat Permohonan Pencabutan PKPU dan Majelis Hakim menetapkan persetujuan pencabutan Permohonan PKPU.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menyampaikan sampai dengan saat ini, MBSS belum menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan dan belum adanya Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan.

"Sehingga sampai dengan saat ini tidak terdapat tagihan terutang oleh perseroan terhadap PT Megah Bangun Baja Semesta,” ucap Ermy, dalam keterangan resmi, Rabu (15/3).

Halaman: