Gugatan PKPU Waskita Karya Dicabut

KATADATA/Arief Kamaludin
Gedung Waskita Karya
Penulis: Syahrizal Sidik
15/3/2023, 21.30 WIB

PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) resmi mencabut gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Selasa (14/3).

MBSS merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower. Gugatan itu dilayangkan MBSS terkait permohonan pelunasan kepada Waskita senilai Rp 2,93 miliar yang sudah jatuh tempo. 

Sidang keempat dengan nomor perkara PKPU No. 38/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Megah Bangun Baja Semesta melawan Termohon Waskita Karya itu digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan Termohon PKPU.

Agenda sidang tersebut membahas mengenai penyampaian bukti Pemohon dan Termohon PKPU. Dalam sidang tersebut, Pemohon PKPU menyampaikan surat Permohonan Pencabutan PKPU dan Majelis Hakim menetapkan persetujuan pencabutan Permohonan PKPU.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menyampaikan sampai dengan saat ini, MBSS belum menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan dan belum adanya Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan.

"Sehingga sampai dengan saat ini tidak terdapat tagihan terutang oleh perseroan terhadap PT Megah Bangun Baja Semesta,” ucap Ermy, dalam keterangan resmi, Rabu (15/3).

Ermy menuturkan, perusahaan sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi dan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA).

Restrukturisasi tersebut merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melakukan peninjauan ulang secara komperhensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

Perseroan, kata dia, berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Waskita mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," ucap dia. 

Sebagaimana diketahui, proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh kuasa MBSS dan kuasa Waskita Karya.

Agenda sidang tersebut, pengecekan identitas dan legal standing dari perseroan sebagai termohon PKPU. Selanjutnya, sidang berlanjut pada 7 Maret 2023 dengan agenda jawaban perseroan sebagai termohon PKPU dan gugatan itu dicabut per 14 Maret 2023, sehingga PKPU dinyatakan batal.