"Ada proses hukum yang ditempuh dulu. Merger tidak sesederhana itu, apalagi dua bank yang lumayan besar. Ini yang nanti kami tunggu prosesnya," kata Dian dalam konferensi pers.

Selain itu, beberapa waktu lalu bank milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo dan James Riady ini sedang memasuki proses merger dan disebut sudah menandatangani perjanjian kesepakatan. Namun dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank MNC mengatakan bahwa keputusan merger kedua belah pihak bukan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum.

"Hal ini dalam rangka memperkuat usaha dan sinergi dari para pihak," tulis Sekretaris Perusahaan BABP Heru Sulistiadhi, dikutip Kamis (2/3).

Sementara Bank Nobu mengatakan setiap aksi korporasi yang dilakukan perseroan bertujuan untuk mendukung pengembangan volume usaha perseroan dalam jangka panjang. Hal tersebut untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Bank Nobu juga mengatakan, aksi korporasi tersebut didukung penuh oleh pemegang saham agar perseroan selalu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail