Sudah dua hari saham emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. BEI beralasan, penguncian saham Waskita berkaitan dengan tertundanya pembayaran bunga ke-11 obligasi berkelanjutan IV yang jatuh tempo 6 Mei kemarin.
Lantas, bagaimana nasib pemegang sahamnya?
Merujuk pada data Biro Administrasi Efek Datindo Entrycom yang diakses Katadata.co.id, hingga April 2023, terdapat sekitar 96,7 ribu pemegang saham Waskita Karya yang kepemilikannya kurang dari 5% masih tersangkut akibat suspensi. Investor ritel tersebut menguasai sebesar 7,10 miliar lembar atau sekitar 24,65% saham.
Sedangkan, pemerintah menggenggam sebanyak 75,35% saham emiten bersandi WSKT ini atau sekitar 21,7 miliar lembar saham.
Sebagai informasi, BEI melakukan suspensi terhadap saham Waskita Karya sejak perdagangan sesi pertama awal pekan ini, Senin (8/5). Pemberhentian dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya belum mengecek apakah ada permintaan pencabutan suspensi saham yang dilayangkan oleh manajemen WSKT.
“Saya belum cek, kita lihat nanti hal-hal yang mereka lakukan ke depan untuk meyakinkan ke kami bahwa semua proses secara legal sudah selesai," ujarnya kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (9/5).
"Jadi setelah itu bursa akan mempertimbangkan, yang penting ada pernyataan dan kepastian mengenai pembayaran obligasi."
Sementara itu, manajemen Waskita Karya menjelaskan, penghentian sementara perdagangan efek perseroan disebabkan karena penundaan pembayaran bunga obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020. Bunga obligasi belum dibayarkan sebab perseroan masih dalam masa standstill.
Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan. Sehingga akan memberikan waktu bagi perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.
"Perseroan juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan," kata Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita, Senin (8/5).
Erny mengatakan standstill bersifat sementara dan berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Sebab terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan.