Kementerian BUMN Soal Gaji Pegawai PTDI Dicicil: Karena Dosa Masa Lalu

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Pekerja menyelesaikan produksi pesawat NC 212i di Hanggar PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
18/12/2023, 21.31 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan PT Dirgantara Indonesia atau PTDI belum dapat membayar gaji karyawan karena keterlambatan pelunasan piutang perusahaan dalam penjualan pesawat terbang. Untuk diketahui, PTDI belum melunasi gaji karyawannya per November 2023.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan kas PTDI tidak dapat menutupi pembayaran gaji karyawan lantaran ada pengeluaran lain. Arya mengatakan masalah pembayaran gaji PTDI merupakan dosa manajemen masa lalu.

Akan tetapi, Arya tidak menjelaskan lebih lanjut "dosa" yang dimaksud. "Memang PTDI lagi proses restrukturisasi, makanya kami benahi. Inilah akibat dosa lama, perlu dibenahi satu per satu," kata Arya di kantornya, Senin (18/12).

Di samping itu, Arya menegaskan belum ada pembicaraan terkait Pemutusan Hubungan kerja pegawai PTDI. Sebab, Arya menjelaskan PTDI masih memiliki tagihan terhadap para pemesan.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief menuliskan pelunasan gaji November 2023 seharusnya dilakukan pada Jumat (15/12). Namun akhirnya PTDI baru dapat membayarkan gaji setiap karyawan maksimal Rp 1 juta pada akhir pekan lalu. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief