Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bakal kembali membubarkan sejumlah BUMN yang sakit. Hal itu lantaran perusahaan pelat merah tersebut tidak mampu menunjukkan perbaikan kondisi keuangannya.
"Kalau tidak bisa diperbaiki dan transformasi, kami akan tambah penutupan lagi," ucap Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dikutip dari Antara, Selasa (9/1).
Saat ini, terdapat 14 BUMN yang berada di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk dikaji lebih lanjut apakah BUMN-BUMN tersebut dapat disehatkan, direstrukturisasi atau diputuskan untuk dibubarkan.
Keempat belas BUMN ini yakni :
1. PT Barata Indonesia (Persero)
2. PT Boma Bisma Indra (Persero)
3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
6. PT Djakarta Lloyd (Persero)
7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
8. PT Persero Batam
9. PT Inti (Persero)
10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
11. PT Indah Karya (Persero)
12. PT Amarta Karya (Persero)
13. PT Semen Kupang (Persero)
14. PT Primissima (Persero).
Kementerian BUMN melakukan pengawasan selama sembilan bulan ke depan terhadap 14 perusahaan tersebut. Jika kondisi keuangannya tak kunjung membaik, pembubaran akan dilakukan. "Kami akan lihat sampai sembilan bulan ini seperti apa," kata dia.
Sebagaimana diketahui, hingga akhir Desember 2023, Kementerian BUMN telah melakukan pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN. Ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut yaitu Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Kementerian BUMN juga menargetkan dapat mengelola korporasi negara di bawah 40 BUMN yang dibagi dalam 12 klaster. Penyehatan ini merupakan bagian dari upaya transformasi yang dilakukan secara bertahap.
"Saat ini ada 45 BUMN di mana target akhir nanti kita hanya kelola di bawah 40 BUMN dengan 12 klaster," kata Tiko, dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jumat (29/12) lalu.