14 BUMN Sakit Berpotensi Dibubarkan, Ini Daftarnya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kementerian BUMN menyebut terdapat 14 perusahaan BUMN yang saat ini masuk dalam PPA berpotensi dibubarkan.
Penulis: Syahrizal Sidik
9/1/2024, 13.50 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bakal kembali membubarkan sejumlah BUMN yang sakit. Hal itu lantaran perusahaan pelat merah tersebut tidak mampu menunjukkan perbaikan kondisi keuangannya. 

"Kalau tidak bisa diperbaiki dan transformasi, kami akan tambah penutupan lagi," ucap Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dikutip dari Antara, Selasa (9/1).

Saat ini, terdapat 14 BUMN yang berada di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk dikaji lebih lanjut apakah BUMN-BUMN tersebut dapat disehatkan, direstrukturisasi atau diputuskan untuk dibubarkan.

Keempat belas BUMN ini yakni : 

1. PT Barata Indonesia (Persero)

2. PT Boma Bisma Indra (Persero)

3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)

5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)

6. PT Djakarta Lloyd (Persero)

7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) 

8. PT Persero Batam

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Antara