Jadwal Baru Proses Delisting dan Go Private Emiten Grup Salim META

Dok. Nusantara Infrastructure
Hingga kuartal III 2019, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) membukukan laba bersih Rp 181 miliar.
Penulis: Lona Olavia
11/1/2024, 11.56 WIB

Emiten pengelola jalan tol milik Grup Salim PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun perseroan mengubah jadwal periode penawaran tender sukarelanya dari 10 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, mundur menjadi 25 Januari hingga 23 Februari 2024.

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang dilaporkan ke BEI, jumlah pemegang saham META sebanyak 12.942 pemegang saham. 

Go private yaitu proses mengkonversi perusahaan publik atau perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI menjadi perusahaan tertutup. Sementara delisting adalah penghapusan saham perusahaan sehingga saham perusahaan tidak dapat lagi diperdagangkan di BEI.

Rencana emiten tersebut untuk melakukan aksi korporasi itu telah mendapatkan restu dari pemegang saham independen. Restu didapatkan pada RUPSLB yang diselenggarakan pada 19 Desember 2023 yang lalu.

META kini akan segera melaksanakan tender offer yang merupakan bagian dari agenda go private perusahaan sebanyak 4,49 miliar saham atau 25,35% dari jumlah seluruh saham. Harga penawaran Rp 250 per saham.

Berikut target timeline pelaksanaan go private META:

  • Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 8 Januari 2024
  • Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela : 25 Januari – 23 Februari 2024
  • Perkiraan Tanggal Pembayaran : 6 Maret 2024

Pada tanggal pernyataan penawaran tender sukarela ini, PT Metro Pacific Tollways Indonesia Service (MPTIS) memiliki 13,22 miliar saham atau 74,65% dari total saham perseroan.

Setelah pelaksanaan, MPTIS akan memiliki sebanyak-banyaknya 17,71 miliar saham, yang mewakili 100% dari total saham. Sehingga MPTIS akan tetap menjadi pemegang saham pengendali.

Head of Corporate Communication PT Nusantara Infrastructure Tbk Indah D.P. Pertiwi, mengatakan, saat ini proses tersebut akan memasuki tahap registrasi penawaran tender oleh MPTIS.

“Perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pembukaan suspensi perdagangan saham ke Bursa setelah persetujuan RUPSLB diperoleh agar pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya atau menunggu penawaran Voluntary Tender Offer,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12). 

Adapun ketentuan pelaksanaan proses penawaran tender sukarela telah diatur pada POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, POJK No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.

Sebagai informasi, tujuan dari tender offer ini yaitu MPTIS bermaksud untuk membeli sehubungan dengan rencana untuk melaksanakan delisting, serta merubah status menjadi go private.

Selain itu, untuk melakukan perampingan kelompok usaha sehingga lebih efisien dalam pelaksanaan kegiatan usaha di bidang infrastruktur. Dengan menjadi perusahaan tertutup, akan memiliki fleksibilitas dalam perencanaan pertumbuhan ke depannya.