PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel memutuskan akan penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHETD) atau rights issue.
Penawaran umum terbatas akan dilaksanakan paling lambat 12 bulan setelah diperolehnya persetujuan para pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jumat ini (15/3).
Berdasarkan informasi yang diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia, Harita Nickel merencanakan penawaran saham baru melalui skema rights issue sebanyak maksimal 18,92 miliar saham. Hal ini setara dengan 30% dari total modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Sedangkan, paling sedikit saham baru yang diterbitkan dalam rangka rights issue ini sebanyak 10%.
Dengan adanya penerbitan saham baru tersebut, jumlah saham yang dikeluarkan oleh Harita Nickel akan menjadi lebih banyak. Hal ini dapat mengakibatkan persentase kepemilikan saham investor terdilusi hingga mencapai 23,08%.
Direktur Utama Harita Nickel, Roy Arman Arfandy, mengatakan rencana rights issue ini merupakan langkah strategis demi memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan. Tak hanya itu, lanjut Roy, dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk mendukung ekspansi bisnis Harita Nickel. Hal itu termasuk pembelian saham pada perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian bijih nikel dan/atau perusahaan pertambangan lainnya.
"Kami berkomitmen untuk menggunakan dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini dengan bijaksana, guna meningkatkan nilai bagi pemegang saham perusahaan dan memperkuat pertumbuhan berkelanjutan perusahaan,” kata Roy, dalam keterangan resminya, Jumat (15/3).