Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha atau BPR Jepara Artha di Jepara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2024.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan pembayaran tersebut dituntaskan dalam lima hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Jepara Artha pada 21 Mei 2024. Ia menyebut, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp 61,5 miliar kepada 29.642 nasabah.
“LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Dimas, Rabu (29/5).
Selain itu, Dimas menjelaskan bahwa nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar dan dijamin oleh LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS.
Bank-bank tersebut meliputi BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.
Ia juga mengimbau nasabah BPR Jepara Artha yang belum termasuk dalam pembayaran tahap I untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir. LPS juga meminta nasabah untuk menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Sesuai dengan Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan oleh LPS paling lama dalam 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha, yaitu pada 30 September 2024. Namun, LPS optimistis dan menargetkan bahwa pembayaran dapat diselesaikan sepenuhnya dalam waktu kurang dari 90 hari kerja.
Adapun sasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Dimas juga menekankan bahwa LPS mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank. Hal itu karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan melalui program penjaminan simpanan perbankan. Saat ini, kata Dimas, LPS memiliki aset sebanyak Rp 225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.
Sebelumnya, pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan oleh OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tidak sehat.
Kemudian, pada 30 April 2024, OJK mengubah status PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menjadi pengawasan Bank Dalam Resolusi. Hal itu usai OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR dan Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas.
Namun, Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak mampu melakukan penyehatan BPR. Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bank Jepara dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.