Rugi Indofarma Bengkak 41% jadi Rp 600 Miliar Sepanjang 2023

Indofarma.id
PT Indofarma Tbk (INAF)
19/6/2024, 17.57 WIB

Kinerja emiten farmasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Indofarma Tbk (INAF) terus mengalami kerugian sejak 2021 hingga tahun buku 2023 di tengah merosotnya pendapatan.  

Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya mengatakan kerugian Indofarma pada tahun buku 2023 membengkak 41% menjadi Rp 600 miliar dari periode sama tahun sebelumnya Rp 428 miliar. Shadiq menuturkan, kerugian anak usaha Bio Farma tersebut karena adanya penyisihan piutang sebesar Rp 46 miliar dan biaya-biaya terkait pajak sebesar Rp 120 miliar.

“Kami jelaskan bahwa kinerja indofarma mengalami tren menurun sejak tahun 2021 hingga 2023, baik secara pendapatan maupun profitabilitas,” kata Shadiq dalam paparannya saat Rapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (19/6). 

Tak hanya itu, pendapatan INAF pada 2023 sebesar Rp 524 miliar turun sebesar 54,2% dari sebelumnya tercatat Rp 1,14 triliun pada 2022. Ia menyebut pendapatan ini didominasi oleh penjualan produk dalam negeri sebesar Rp 501 miliar. Sementara untuk produk ethical sebesar Rp 311 miliar. Kemudian pendapatan ekspor di 2022 meningkat jadi sebesar Rp 22 miliar.  

Kemudian, pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi atau EBITDA Indofarma tahun 2023 negatif sebesar Rp 293 miliar, dibandingkan tahun sebelumnya negatif Rp 361 miliar. Hal ini disebabkan penurunan beban pemasaran dan distribusi seiring penurunan penjualan dan efisiensi atas berbagai operasional kantor.

Ekuitas menjadi negatif 615 miliar pada 2023 dibanding tahun lalu yang mencatatkan positif Rp 86 miliar pada 2022. Kemudian total aset di 2023 menjadi Rp 933 miliar.  

“Peran Bio Farma sebagai induk turut membatu indofarma dalam upaya perbaikan, khususnya dalam hal pendanaan bersifat operasional,” tambahnya.  

Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya akan menindaklanjuti hasil penelaahan atas laporan keuangan Indofarma periode 2019 hingga 2023 jika ditemukan kejanggalan. OJK telah mengirimkan surat kepada Indofarma untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di media massa atas pinjaman online dan temuan lainnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

"Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan pasar modal, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/6).  

Inarno menegaskan bahwa setiap emiten di pasar modal harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik. Setiap perusahaan terbuka harus menjalankan aturan yang berlaku. Jika tidak, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada setiap perusahaan terbuka yang melanggar aturan, misalnya saja memalsukan laporan keuangan. 

Dalam catatannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan. Penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila