Kata Menteri Erick Thohir soal Bantuan Negara untuk BUMN Bermasalah

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Penulis: Desy Setyowati
6/7/2024, 08.47 WIB

Sebanyak 17 BUMN mendapatkan Penyertaan Modal Negara alias PMN. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir merespons soal tanggapan negatif atas BUMN ‘sakit’ yang mendapatkan PMN.

Dari 17 perusahaan yang akan mendapat PMN pada 2024, terdapat tiga BUMN yang memiliki masalah keuangan seperti:

  • PT Varuna Tirta Prakasya, yang menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)
  • PT Bio Farma, induk Indofarma yang terlilit utang, termasuk fraud oknum terkait pinjol
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI yang dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, pemberian PMN terhadap perusahaan berpelat merah yang sakit bertujuan menjalani penugasan, memperkuat modal, dan restrukturisasi.

"Periksa dulu BUMN yang mana. Ingat, saat saya bertemu Komisi VI, itu jelas hampir 70% BUMN yang disuntik karena penugasan. Ada juga restrukturisasi," kata Erick di Jakarta, Jumat (5/7).

Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN bersinergi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam membagi kewenangan pemberian modal BUMN. Tidak semua perusahaan yang mendapatkan PMN dikelola oleh Kementerian BUMN, salah satunya LPEI.

“Saya dengan Ibu Sri Mulyani bersepakat bagaimana kami memetakan, mana BUMN yang ada di bawah Kementerian Keuangan," kata Erick.

Erick memaklumi bila setiap perusahaan berpelat merah selalu dikaitkan dengan Kementerian BUMN. "Kadang-kadang, begitu bilang BUMN, langsung ke Kementerian BUMN. Tetapi itu menjadi bagian bagaimana kami dengan Menteri Keuangan selalu bekerja sama melakukan perbaikan," ujar dia.

Berikut daftar perusahaan penerima PMN 2024:

PMN tunai:

  1. PT Sarana Multigriya FInansial Rp 1,891 triliun
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI Rp 5 triliun
  3. PT Kereta Api Indonesia Rp 2 triliun
  4. Industri Kereta Api Indonesia (INKA) Rp 965 miliar
  5. PT Hutama Karya Rp 1 triliun
  6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Rp 1,5 triliun
  7. Kewajiban Penjaminan Pemerintah Rp 635 miliar

PMN non-tunai:

  1. PT Hutama Karya berupa barang milik negara atau BMN dengan nilai wajar Rp 1,93 triliun
  2. PT LEN Industri berupa konversi utang Rp 649,22 miliar
  3. PT Bio Farma berupa BMN dengan nilai wajar Rp 68 miliar
  4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp 1,22 triliun
  5. PT Varuna Tirta Prakasya berupa BMN dengan nilai wajar Rp 24,12 miliar
  6. PT ASDP Indonesia Ferry berupa BMN dengan nilai wajar Rp 367,53 miliar
  7. Perum Damri berupa BMN dengan nilai wajar Rp 460,72 miliar
  8. Perum LPPNPI-Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp 301,89 miliar
  9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 4,18 triliun
  10. PT Perkebunan Nusantara III berupa BMN dengan nilai wajar Rp 826,36 miliar
  11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp 1,1 triliun
  12. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 3,34 triliun
Reporter: Antara