Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendesak pemerintah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera membayarkan hak-hak karyawan secara utuh. Hak tersebut mencangkup upah, tunjangan, iuran BPJS, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan pesangon para pensiun secara tunai.
Hal tersebut disampaikan usai Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto dan dua orang lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan 2020-2023.
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak mengayakan menilai pengusutan yang dilakukan kejaksaan sudah semestinya dilakukan. Apalagi, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, melainkan juga para karyawan Indofarma.
“Bukan hanya menyebabkan kerugian bagi negara, namun menyebabkan penderitaan bagi para karyawan dan keluarganya baik secara ekonomi maupun secara sosial dan psikologis,” katanya ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/9).
Amin mengatakan pengusutan bahkan seharusnya sudah dilakukan sejak awal 2024. Hal itu lantaran berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan praktik fraud di Indofarma sebesar Rp 371 miliar dan piutang bermasalah anak perusahaan IGM sebesar Rp 470 miliar sepanjang 2020-2023.
“Praktik fraud berawal saat terjadi rangkap jabatan manajer akuntansi dan keuangan di Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM),” kata Amin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menilai jajaran anggot, ketua dewan komisaris, maupun manajemen Holding BUMN Farmasi turut bertanggung jawab. Ia menilai mereka abai pada potensi fraud melalui praktik rangkap jabatan.
Sebelumnya, perwakilan Serikat Pekerja Indofarma Arif Widodo mengatakan pembayaran gaji pekerja masih tersendat. Selain itu, Indofarma juga belum membayarkan tunjangan kesejahteraan dan tunjangan akhir tahun.
"Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BNI Simponi periode Mei 2022 hingga sekarang belum dibayar, iuran BPJS Tenaga Kerja terakhir dibayar Januari 2022 padahal sudah dipotong dari gaji," ujar Arif kepada Katadata.co.id.
Ia juga mengatakan perusahaan belum membayarkan asuransi kesehatan Inhealth. Selama Ramadan lalu, mereka tidak mendapatkan uang makan yang menjadi pengganti makan siang.
Arif mengatakan saat ini, banyak karyawan Indofarma yang membuka usaha kecil-kecilan, seperti berjualan makanan atau usaha binatu hingga menjadi pengemudi ojek online (ojol) untuk menyambung hidup.
Sebelumnya, Kementerian BUMN akan menjual aset PT Indofarma Tbk (INAF) untuk melunasi hak karyawan senilai Rp 95 miliar. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan penjualan aset dilakukan secara bertahap untuk menyelesaikan kewajiban kepada karyawan, kreditur, dan vendor.
Proses ini akan dikelola oleh Holding PT Bio Farma, dengan pelunasan bergantung pada harga jual aset. “Nanti tergantung harga jual asetnya, tapi kita upayakan maksimal dari aset yang sekarang sudah kita sisihkan,” kata Kartika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kasus korupsi di lingkup Indofarma harus diusut secara menyeluruh. Erick juga menjelaskan perubahan skema bonus untuk direksi, kini dibayarkan secara cicil tiga kali agar direksi tidak tergoda untuk memanipulasi laporan keuangan demi keuntungan pribadi.
Ia menyebut langkah ini diambil demi memastikan bahwa direksi bertanggung jawab dan berlanjut hingga tiga tahun ke depan. Tak hanya itu, proses penegakan hukum akan berjalan jika terbukti ada kerugian negara berdasarkan audit dari BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami ada dua tipe audit, audit tahunan sama audit investigasi,” katanya.