Dony Oskaria Benarkan Pembentukan Danantara Development Management Fund
Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria membenarkan telah dibentuknya PT Danantara Development Management Fund.
Entitas baru ini telah resmi berdiri dan berkedudukan di Wisma Danantara Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. “Iya (sudah berdiri),” ujar Dony ketika ditemui di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Ketika ditanya mengenai tugas dan bidang bisnis yang akan dijalankan Danantara Development Management Fund, Dony menyatakan perihal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh CEO Danantara Rosan Roeslani.
“Nanti akan dijelaskan oleh Pak Rosan. Saya lupa detailnya karena itu bukan di DAM (Danantara Asset Management. Nanti saya cek lagi," ujar Dony.
Pembentukan Danantara Development Fund ini pun sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menunjuk nama-nama yang akan mengisi posisi pimpinan lembaga baru itu.
Setidaknya dua nama telah disiapkan untuk menempati posisi Chief Investment Officer (CIO) dan Chief Executive Officer (CEO).
Ihwal rencana pembentukan Danantara Development Management Fund ini disebut telah didahului Prabowo dengan mengeluarkan surat keputusan. Mengutip pemberitaan Reuters, keputusan untuk mendirikan badan investasi pembangunan di bawah dana Danantara termuat dalam aturan baru yang dirilis pada Minggu (31/5) malam.
Sebelumnya pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025.
Lewat perubahan tersebut, kewenangan Danantara untuk mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin luas dan memperjelas posisi Danantara sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintah, temasuk di lingkup BUMN. Pada peraturan sebelumnya, Danantara hanya terdiri dari holding investasi dan operasional.
Dalam PP terbaru, terdapat enam pasal yang diubah. Perubahan tersebut didasari oleh penyesuaian organisasi menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, amandemen keempat atas UU BUMN. Pemerintah menyebut, aturan ini diubah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi Danantara.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” tulis PP Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Kamis (4/6).
Dalam amendemen pasal 4 PP tersebut, Danantara sebagai badan investasi negara mendapatkan sederet kewenangan untuk mengelola investasi negara. Di antara kewenangan Danantara antara lain adalah pengelolaan dividen dari holding investasi, holding operasional serta dari dividen BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Danantara
Danantara pun dapat memberi dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset setelah memperoleh persetujuan dari Presiden. Selain itu, Danantara berwenang menyetujui penambahan dan pengurangan penyertaan modal, membentuk holding investasi dan holding operasional, serta memberikan persetujuan atas usulan hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.