Sri Mulyani Serahkan Perppu Penanganan Corona ke DPR

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah pun akan bekerjasama dengan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan Perppu.
2/4/2020, 15.42 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Surat Presiden bersama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada DPR. 

"Saya membawakan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai dua menteri yang mewakili pemerintah di dalam penyerahan dan pembahasan Perppu Nomor 1 tahun 2020," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).

Perppu tersebut telah diteken presiden sebagai landasan hukum di tengah situasi yang genting akibat pandemi corona. Di dalamnya, terdapat berbagai pengaturan mengenai keuangan negara dan kebijakan terbaru lainnya guna menjaga stabilitas keuangan.

Ia pun berharap Perppu tersebut tak disalahgunakan. Pemerintah pun akan bekerjasama dengan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan Perppu.

(Baca: Dampak dan Risiko Defisit Anggaran hingga 5,07% untuk Atasi Corona)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menyampaikan pesan presiden agar Perppu bisa segera dibahas DPR. "Sehingga bisa disetujui dalam waktu tak terlalu lama," tutupnya.

Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik langkah pemerintah dalam bertindak cepat mengatasi dampak virus corona. "Saya yakin bahwa gotong-royong di saat situasi seperti ini akan membawa manfaat bagi rakyat Indonesia," kata Puan dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria