Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Surat Presiden bersama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada DPR.
"Saya membawakan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai dua menteri yang mewakili pemerintah di dalam penyerahan dan pembahasan Perppu Nomor 1 tahun 2020," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Perppu tersebut telah diteken presiden sebagai landasan hukum di tengah situasi yang genting akibat pandemi corona. Di dalamnya, terdapat berbagai pengaturan mengenai keuangan negara dan kebijakan terbaru lainnya guna menjaga stabilitas keuangan.
Ia pun berharap Perppu tersebut tak disalahgunakan. Pemerintah pun akan bekerjasama dengan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan Perppu.
(Baca: Dampak dan Risiko Defisit Anggaran hingga 5,07% untuk Atasi Corona)
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menyampaikan pesan presiden agar Perppu bisa segera dibahas DPR. "Sehingga bisa disetujui dalam waktu tak terlalu lama," tutupnya.
Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik langkah pemerintah dalam bertindak cepat mengatasi dampak virus corona. "Saya yakin bahwa gotong-royong di saat situasi seperti ini akan membawa manfaat bagi rakyat Indonesia," kata Puan dalam kesempatan yang sama.
Meski begitu, ia mengingatkan agar pemerintah bisa bijak dalam melaksanakan Perppu. "Termasuk pada pelebaran defisit yang hanya digunakan apabila situasinya sangat urgent," ucap dia.
Sebelumnya, presiden telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Di dalamnya, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasi belanja APBN tahun ini sesuai undang-undang yang sudah diputuskan adalah Rp 2.540,4 triliun.
(Baca: Moody's Sebut Pelonggaran Defisit APBN Mampu Jaga Kepercayaan Investor)
Secara rinci, sekitar Rp 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.
Lalu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kemudian, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).
Selain itu, Perppu ini juga memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya, kemungkinan akan bank sentral bisa membeli surat utang negara di pasar primer.