Moody's Sebut Pelonggaran Defisit APBN Mampu Jaga Kepercayaan Investor

Agustiyanti
1 April 2020, 22:22
Moody's defisit anggaran, defisit apbn, perppu
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah melonggarkan ketentuan defisit anggaran boleh di atas 3% terhadap PDB selama tiga tahun berlaku pada 2020, 2021, dan 2022.

Lembaga Pemeringkat Global Moody's menilai langkah pemerintah untuk melonggarkan defisit anggaran hingga mencapai 5% terhadap Produk Domestik Bruto mampu mempertahankan kepercayaan investor.  Pemerintah saat ini telah menerbitkan Perppu yang mengatur kewenangan pemerintah untuk melonggarkan defisit APBN hingga tiga tahun untuk menghadapi dampak pandemi corona.

Analis Senior Sovereign Risk Group Moody's  Anushka Shah menjelaskan langkah-langkah stimulus pemerintah untuk membantu perusahaan dan mendukung konsumsi  akan menentukan kemampuan Indonesia membendung dampak pandemi corona. Adapun kelonggaran untuk menaikkan defisit anggaran di atas 3% terhadap Produk Domestik Bruto memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk membantu penerapan stimulus. 

"Defisit anggaran 5% masih akan di bawah Baa-median 3,6%, pembalikan ke target defisit asli pada tahun 2023, sebagaimana ditetapkan,  akan memperkuat kepercayaan investor secara keseluruhan," ujar Shah dalam keterangan resmi, Rabu (1/4). 

(Baca: Dampak dan Risiko Defisit Anggaran hingga 5,07% untuk Atasi Corona)

Direktur Eksekutif  Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga merespons positif kebijakan pemerintah tersebut . Penerbitan Perppu  menunjukkan respon cepat menghadapi situasi dan kondisi yang darurat dan luar biasa saat ini.

“Khusus untuk bidang perpajakan, menurut saya juga sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di omnibus law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak, maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020,” jelasnya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...