Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Industri Padat Karya, Ini Ketentuannya

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif pajak bagi industri padat karya.
20/3/2020, 12.20 WIB

Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pajak penghasilan atas penanaman modal baru atau perluasan usaha bagi industri padat karya. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Relaksasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, 9 Maret 2020.

"WP Badan dalam negeri berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Yoga Saksama di Jakarta seperti dikutip Jumat (20/3).

Pengurangan penghasilan tersebut dilakukan melalui pembebanan selama 6 tahun yang dimulai sejak tahun pajak saat perusahaan mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10% per tahun.

(Baca: Chatib Basri Sarankan Ubah Bentuk Stimulus Fiskal untuk Hadapi Corona)

Adapun fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Dengan syarat, sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria