OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Naik, Bukan Karena Virus Corona

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyebut kredit macet pada Februari 2020 naik. Namun, hal itu tidak dipengaruh penyebaran virus corona.
5/3/2020, 21.21 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat peningkatan rasio kredit bermasalah atau NPL gross perbankan pada Februari 2020. Salah satu faktornya yakni pertumbuhan kredit yang melambat.

"NPL gross sekitar 2,53% memang ada sedikit peningkatan jadi 2,7%," kata Anggota Dewan Komisioner & Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3).

Lebih lanjut Heru mengatakan ada faktor lainnya yang mendorong peningkatan NPL Namun, Heru tak membeberkan lebih lanjut penyebab peningkatan kredit macet pada bulan lalu. Termasuk pengaruh virus corona terhadap peningkatan NPL.

Meski begitu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan dampak virus corona terhadap perbankan bisa diminimalkan. Apalagi jika perbankan segera mengimplementasikan dan mengoptimalkan stimulus yang telah digelontorkan oleh otoritas dan pemerintah.

"Artinya ini segera dieksekusi di lapangan dan monitor sehingga dampaknya tidak begitu berat," ucap Wimboh saat ditemui di tempat yang sama.

(Baca: Perbankan Sebut Belum Ada Kredit Macet Karena Wabah Virus Corona)

Sejauh ini, lanjut Wimboh, pihaknya belum akan merevisi pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini. Sebab, ia optimistis keadaan akan pulih pada paruh tahun ini.

Apalagi menurut Wimboh, perbankan telah merespon positif kebijakan pelonggaran kolektibilitas yang telah dikeluarkan OJK kepada sektor riil. "Sehingga pengusaha tetap bisa berusaha," kata dia.

Sebelumnya, OJK menyiapkan kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu demi mengantisipasi risiko tekanan terhadap perekonomian imbas penyebaran virus corona.

“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran resmi yang dikutip Kamis (27/2).

Stimulus pertama yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Penilaian kualitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus corona.

OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah  virus corona. Sektor-sektor yang dimaksud OJK tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

"Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan," kata Wimboh.

(Baca: Pemerintah Sebut Dampak Corona Lebih Rumit Dibanding Krisis 2008)

Reporter: Agatha Olivia Victoria