Industri Plastik Berharap Segera NIkmati Penurunan Harga Gas

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Sejumlah pekerja melakukan pengaspalan plastik saat ujicoba aspal dari bahan baku plastik di Komplek Pemerintahan Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Editor: Yuliawati
19/2/2020, 21.06 WIB

Kalangan industri menyambut baik rencana penambahan sektor industri yang akan menikmati harga gas khusus sebesar US$ 6 per million british thermal unit (Mmbtu). Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyebutkan penurunan harga gas industri akan menambah jumlah produksi.

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono mengatakan saat ini harga gas industri masih dipatok sengan harga US$ 9,5 per Mmbtu. Alhasil, produksi maksimal sebesar 2,4 juta ton dari kapasitas produksi yang mencapai 2,6 juta ton.

"Apabila nanti harga gas turun akan meningkatkan utilitas dari yang saat ini 85% menjadi 95%," kata Fajar saat menghadiri diskusi publik di Jakarta, Rabu (19/2).

(Baca juga: SKK Migas Usul Kemenperin Selektif Beri Harga Khusus Gas Buat Industri)

Fajar menjelaskan biaya harga gas merupakan nomor tiga terbesar. Kontribusi 5-10% dari total produksi.

Dia menilai kebijakan penurunan harga gas industri tidak akan menambah beban negara karena pembelian gas akan meningkatkan pajak PPN dan PPh sebesar 10%.  Selain itu, penurunan harga akan mengurangi biaya produksi sebesar US$ 2.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, harga gas industri dipatok sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per Mmbtu. Saat ini, harganya berada pada rentang US$ 9-US$ 12 atau sekitar Rp 125.676-Rp 167.568 per mmbtu.

Tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus tersebut adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Namun hingga saat ini baru tiga sektor yang menikmati harga gas murah yakni pupuk, petrokimia dan baja.

Hingga kini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mengkaji industri mana saja yang membutuhkan pasokan gas dengan harga khusus di luar tujuh sektor yang telah ada. Dia menyebut langkah tersebut untuk mendukung industri dalam negeri lebih kompetitif.

(Baca: Pelaku Usaha Sebut Industri Manufaktur Tumbuh 20% jika Harga Gas Turun)

Agus menyebut salah satu yang mendapatkan harga gas khusus adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). "Ada sektor yang akan kami masukkan (lampiran Perpres)," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (13/2).

Sedangkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan agar Kemenperin selektif dalam memberikan harga gas khusus. Senior Manager of Pipa Gas Monetization SKK Migas Syarif Maulana Chaniago mengatakan, hingga kini, pemberian harga harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang memberikan harga khusus pada tujuh sektor industri.

Syarif mengusulkan Kementerian Perindustrian memberikan daftar pengguna akhir gas yang meminta penurunan harga kepada kementerian ESDM. Dengan begitu, Kementerian ESDM akan mempertimbangkan masukan tersebut. "Dengan pertimbangan daya saing dan multiplier effect yang akan dihasilkan," kata Syarif kepada Katadata.co.id, Rabu (19/2).

Syarif juga menyatakan, meski penurunan harga gas tak akan mengurangi penerimaan kontraktor, namun pemerintah harus mempertimbangkan iklim investasi. "Perlu dipertimbangkan dampak keberlangsungan iklim investasi di sektor hulu migas," kata Syarif.

(Baca: Sulit Ubah Biaya Distribusi, BPH Migas Pesimistis Harga Gas Bisa Turun)