Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masih mengalami defisit keuangan Rp 15,5 triliun. Padahal, pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 13,5 triliun akhir tahun lalu.
"Defisit masih posisi Rp 15,5 triliun, dan lebih dari 5.000 fasilitas kesehatan atau faskes yang belum dibayar penuh," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).
Maka itu, ia menekankan pentingnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan agar kondisi keuangan BPJS Kesehatan bisa kembali sehat. Adapun pemerintah telah menganggarkan Rp 48 triliun untuk Jaminan Kesehatan Nasional pada 2020. "Sehingga BPJS Kesehatan bisa memenuhi kewajibannya yang tertunda," ujarnya.
(Baca: Didesak DPR, Sri Mulyani Tak Mau Batalkan Kenaikan Iuran BPJS)
Pemerintah juga tengah berupaya agar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) lebih tepat sasaran. Sri Mulyani menambahkan, Kementerian Sosial atau Kemensos) sudah melakukan pembersihan (cleansing) data terhadap 27,44 juta PBI pada November 2019.
Pembersihan data dilakukan dengan menghapus peserta yang tidak layak lagi terdaftar sebagai PBI (inclussion error), dan mendaftarkan individu yang layak menjadi peserta PBI namun belum terdaftar (exclussion error).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, pihaknya segera menyelesaikan pembersihan tersebut. Meskipun, ia menilai, tidak akan pernah ada data yang benar-benar valid.
"Pokoknya besok saya akan segera koordinasi dengan teman-teman kementerian termasuk Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat cleansing data ini," ujar Muhadjir saat ditemui di tempat yang sama.
(Baca: Menilik Persaingan Holding Rumah Sakit BUMN dengan RS Swasta)
Setelah pembersihan data selesai, pemerintah akan membuka kemungkinan untuk memasukkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yang benar-benar tidak mampu menjadi peserta PBI. "Kalau nanti solusinya memasukkan peserta kelas III ke dalam PBI maka akan segera kami lakukan jika itu keputusan bersama," ucap dia.
Ia menuturkan, bila usai penambahan peserta PBI dari peserta mandiri kelas III pendapatan BPJS menjadi berkurang, pihaknya akan menaikkan target pengumpulan iuran peserta mandiri dari 60% menjadi 70%.