Draf omnibus law perpajakan telah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun meminta bantuan pengusaha agar membantu membujuk DPR segera menyetujui aturan tersebut.
“Mulai kapan? Ya sesudah Undang-Undang disetujui DPR, yang penting sekarang diterima dulu. Makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah,” ujar Sri Mulyani di depan para pengusaha dalam acara Business Gathering APINDO di Jakarta, Jumat (7/2).
Terdapat enam ruang lingkup dalam omnibus law perpajakan yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk melakukan transformasi ekonomi. Keenam prioritas tersebut, yakni pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.
(Baca: Buru Pajak Netflix Dkk, Sri Mulyani Janji Tak Bunuh Industri)
Omnibus law merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, para pengusaha tak perlu berusaha untuk melobi apalagi menyuap pemerintah.
Pengusaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya sehingga membantu peningkatan ekonomi Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif.
“Ini semua sinyal kepada pengusaha jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify pajak. Jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif,” katanya.
(Baca: Beri Kelonggaran Pajak ke Singapura, Apa Untungnya bagi Indonesia?)
Sebelumnya pada Rabu (5/2), Sri Mulyani mengatakan telah menyerahkan draf rancangan undang-undang omnibus law terkait perpajakan beserta surat presiden kepada DPR RI setelah bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani.
“Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR dan fraksi. Surpres Bapak Presiden sudah tanda tangan,” katanya.
Draf Omnibus Law Perpajakan terdiri dari 28 pasal yang mengamandemen tujuh UU yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.