Faisal Basri Nilai Omnibus Law Lemahkan Posisi Buruh dan Pemda

Arief Kamaludin|KATADATA
Ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri menjadi pembicara pada acara Katadata Forum bertajuk "Konektivitas Telekomunikasi Indonesia di Era Ekonomi Digital" di Jakarta, Selasa (29/11).
18/12/2019, 20.22 WIB

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law akan membuat posisi pemerintah daerah dan buruh lemah. Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja.

"Terjadi shifting. Pemerintah pusat dan bisnis akan lebih kuat. Siapa yang lebih lemah? Pemerintah daerah dan buruh," kata Faisal di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (18/12).

(Baca: Pengusaha Bebas dari Jerat Hukum Pidana di Aturan Omnibus Law )

Menurut dia, hal ini terjadi lantaran pembuatan draft RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan pengusaha, khususnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Sedangkan Pemda dan buruh tak dilibatkan.

"Aturan ini bias karena dikuasai dunia usaha. Presidennya pengusaha, Menteri Koordinatornya pengusaha, Kadin jadi tim sukses," ujar dia.

(Baca: Omnibus Law Bakal Atur Kemudahan PHK dan Jam Kerja Fleksibel)

Faisal memprediksi RUU Omnibus Law bakal lolos di parlemen. Sebab, sebanyak 74% anggota DPR berasal dari partai pendukung pemerintah. Maka itu, ia memberikan peringatan bahaya.

Ia mempertanyakan tujuan Omnibus Law. Bila tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, ia menilai hal tersebut kurang relevan lantaran tingkat pengangguran terus menurun. Sedangkan bila tujuannya menarik investasi, pertumbuhan investasi dinilai tidak terlalu buruk. Terlebih, menurut dia, persepsi investor asing terhadap Indonesia sudah baik.

(Baca: Banyak Insentif, Omnibus Law Berpotensi Bikin Penerimaan Pajak Seret)

Ia pun memperkirakan, UU Omnibus Law hanya akan berdampak minim terhadap perekonomian. Ia memprediksi pertumbuhan ekonomi masih akan berkisar 5%.

Adapun RUU Omnibus Law tengah dalam tahap perancangan draft. Draft tersebut masih menunggu masukan dari kalangan pelaku usaha sebelum diserahkan ke DPR. Rencananya, draft akan diserahkan pada Januari 2020, dan pembahasannya di DPR diharapkan selesai dalam tiga bulan.