Banyak Insentif, Omnibus Law Berpotensi Bikin Penerimaan Pajak Seret
Pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang atau RUU omnimbus law di sektor Perpajakan. Di dalam RUU tersebut, akan ada banyak insentif pajak yang diberikan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, banyaknya insentif pajak yang akan diberikan akan membuat penerimaan pajak seret. "Dampaknya kalau tarif turun pasti penerimaan turun. Sehingga kami akan mencari basis baru," kata Suryo saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, basis pajak baru yang berpotensi yakni e-commerce, terutama sebagai sumber pajak pertambahan nilai atau PPN. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan mengejar pertumbuhan wajib pajak.
"Jadi paling tidak kami mencoba mendudukkan bahwa yang membayar pajak lebih besar lagi," ucap dia.
(Baca: Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan)
Melalui omnibus law perpajakan, pemerintah pusat menginginkan wewenang untuk menetapkan tarif pajak di daerah. Tarif Pajak Penghasilan atau PPh badan juga akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada 2023. Pemerintah pun akan mengenakan pajak lebih rendah 3% bagi perusahaan terbuka menjadi 17%.
RUU ini juga akan mengubah rezim perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi atau WPOP dari worldwide income tax system menjadi teritorial. Dengan demikian, warga negara Indonesia atau warga negara asing menjadi wajib pajak bergantung kepada masa tinggal mereka di Indonesia.