Omnibus Law Bakal Atur Kemudahan PHK dan Jam Kerja Fleksibel

Rizky Alika
12 Desember 2019, 20:42
omnibus law, omnibus law cipta kerja, phk, pemutusan hubungan kerja, kemudahan phk
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut draf RUU omnibus law akan diserahkan kepada DPR pada Januari mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut RUU omnibus law terkait cipta lapangan kerja bakal mengatur fleksibilitas jam kerja hingga kemudahan dalam proses perekrutan maupun pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Pekerjaan yang flexible hours serta prinsip easy hiring dan easy firing akan dibahas. Teknisnya masih dalam pembahasan Menaker," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).

Advertisement

Menurut Airlangga, aturan tersebut antara lain akan membahas terkait pengupahan dan pesangon. Namun, pembicaraan belum bersifat final.

(Baca: Banyak Insentif, Omnibus Law Berpotensi Bikin Penerimaan Pajak Seret)

Pemerintah akan mengajukan draf rancangan aturan tersebut ke DPR pada Januari mendatang. Rencananya, RUU tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Super Prioritas 2020.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement