Penyerahan Draft RUU Omnibus Law ke DPR Molor Jadi Tahun Depan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
18/12/2019, 14.07 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan diserahkan ke DPR pada Januari 2020. Terdapat dua draft RUU Omnibus Law yang disiapkan pemerintah yaitu tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja.

Adapun penyerahan RUU Omnibus Law Perpajakan mundur dari rencana awal, yaitu pada 18 Desember ini. "Jadi dengan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional, maka Januari akan dimasukkan (draftnya)," kata Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).

Setelah diserahkan ke DPR, RUU Omnibus Law dapat mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah menargetkan pembahasannya selesai dalam tiga bulan. Ini artinya, bila pembahasan dimulai pada Januari tahun depan, maka penyelesaian ditargetkan pada Maret atau April di tahun yang sama.

(Baca: Sediakan Tanah untuk Investor, Pemerintah Berencana Buat Badan Khusus)

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sekaligus Ketua Satuan Petugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya baru saja memberikan draft RUU Omnibus Law kepada seluruh asosiasi terkait dan pengusaha.

Saat ini, diskusi dengan para pihak tersebut tengah dilakukan guna menjaring masukan. "Karena implementasi UU Omnibus Law banyak berhubungan dengan dunia usaha," ujar dia.

Rosan menargetkan, pembahasan dengan pengusaha bisa selesai pada 26 Desember ini. Setelah itu, ia akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) maksimum sebanyak dua kali. Sehingga, draft RUU Omnibus Law siap diserahkan ke DPR pada Januari 2020.

Dengan UU Omnibus Law, ia berharap tingkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia akan membaik. Dengan begitu, investasi di Indonesia akan meningkat. Adapun, Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam soal EoDB.

(Baca: Banyak Insentif, Omnibus Law Berpotensi Bikin Penerimaan Pajak Seret)

Adapun selama ini, calon investor disebut-sebut kerap menemukan kendala dalam memulai investasi. Kondisi ini mempengaruhi minat investasi. Ia pun menyinggung soal relokasi pabrik dari Tiongkok ke negara tetangga, seperti Vietnam dan Thailand. Sedangkan, Indonesia tidak dijadikan destinasi relokasi.

Dengan UU Omnibus Law, perizinan investasi menjadi lebih mudah lantaran calon investor tidak perlu menghadapi perizinan yang tumpang tindih dan lintas instansi. "Jadi overlapping pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan diluruskan," ujar dia.