Sediakan Tanah untuk Investor, Pemerintah Berencana Buat Badan Khusus

Rizky Alika
13 Desember 2019, 07:54
Bank Tanah, Omnibus Law, Investasi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi lahan bisnis

Pemerintah akan membentuk badan khusus yang mengelola bank tanah di antaranya untuk keperluan investor. Badan tersebut akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah pusat kerap kesulitan menyediakan tanah untuk investor. Sebab, pengadaan tanah masih terbatas untuk kepentingan umum yang tidak berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.

Advertisement

(Baca: Siap Diajukan ke DPR, Pemerintah Revisi 82 UU Lewat Omnibus Law)

Selama ini, untuk memberikan tanah ke investor, pemerintah harus melakukan pembebasan tanah yang membutuhkan waktu bertahun-tahun. Akibatnya, penciptaan lapangan kerja kerap terkendala pada pengadaan tanah.

"Kalau investor datang untuk menciptakan lapangan kerja, mereka minta fasilitas tanah. Tapi, selama ini pemerintah tidak punya tanah," kata dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12).

Maka itu, pemerintah menilai perlunya badan khusus yang mengelola bank tanah. Dengan jalan ini, ia berharap investor dapat segera mendapatkan tanah saat diperlukan. Tidak hanya itu, pemerintah dapat memberikan tanah sebagai insentif untuk investor.

(Baca: Banyak Insentif, Omnibus Law Berpotensi Bikin Penerimaan Pajak Seret)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement