Sri Mulyani Paparkan Modus Penyelundupan Puluhan Mobil & Motor Mewah

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
17/12/2019, 22.10 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Mobil mewah yang diselundupkan di antaranya berjenis Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura.

Dua buah mobil mewah tersebut senilai Rp 2,9 miliar yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 6,8 miliar. Perusahaan penyelundup, PT SLK, mengelabui petugas dengan membuat pemberitahuan atau manifes sebagai refractory bricks.

"Hingga saat ini kedua mobil tersebut masih dalam penelitian lebih lanjut oleh Bea Cukai," kata Sri Mulyani, Selasa (17/12).

(Baca: Sri Mulyani Beberkan Lonjakan Penyelundupan Mobil Mewah di 2019)

Sri Mulyani menjelaskan penyelundupan tersebut dapat diungkapkan berkat informasi masyarakat. Petugas Bea Cukai kemudian menindaklanjuti  dengan proses analisis terhadap inward manifest. Hasilnya petugas  mencurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian.

"Ada perbedaan antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," kata Sri Mulyani.

Penyelundupan mobil mewah oleh SLK merupakan bagian dari tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang berhasil dibongkar Bea Cukai sepanjang 2016-2019 melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit kendaraan berbagai merek telah diamankan dengan nilai mencapai kurang lebih Rp 21 miliar. Potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Beberapa perusahaan yang diduga melakukan penyelundupan selain PT SLK, yakni PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

PT TJI menindak penyelundupan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, motor Honda Motocompo, Yamaha, dan Harley Davidson dari Jepang. Penyelundupan tersebut diduga bernilai mencapai Rp 1,07 miliar.

(Baca: Canggihnya Penyelundup Narkoba ke Lapas, Pakai Drone Sampai Layangan)

Tersangka penyelundupan, SS, melakukan penipuan dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 dengan hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. "Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya pada Desember 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD memasukkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar.

Pada dokumen manifest tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts dan accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar. Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian.

(Baca: KPK Dukung Bea Cukai Selidiki Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda)

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura.

Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 2,07 miliar, namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar.

Kemudian di November 2017, terdapat pula dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar. 

"Barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15 November 2107 sebagai telescopic ladder atau tangga," kata dia.

Petugas telah memblokir PT IRS dan telah menetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW. Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar.

Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Saat ini petugas telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH dari kasus penyelundupan PT TNA.

Sri Mulyani menjelaskan, pada 2016 juga terdapat penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo. "Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar," kata dia.

Penyelundupan tersebut, sambung ia dilakukan oleh PT TSP dan diberitahukan dalam dokumen manifest sebagai sparepart pada 16 Desember 2016.