Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan fasilitas libur pajak atau tax holilday kepada 44 perusahaan dengan investasi mencapai Rp 519 triliun.
"Dengan kualifikasi yang mudah, jumlah investasi yang diberikan sudah mencapai Rp 519 triliun dengan 44 wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam acara The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019 di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/11).
Ia memerinci, terdapat 35 perusahaan asing dan 9 perusahaan lokal yang menerima fasilitas pajak tersebut. Adapun perusahaan asing tersebut berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Korea Selatan dengan jumlah karyawan sebanyak 32.410 orang.
Selain tax holiday, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini juga menyebut bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak atau tax allowance. "Kami bersama Menko Perekonomian mendesain ulang tax holiday dan tax allowance ini agar selaras dengan semangat penyederhanaan dan kepastian," ucap dia.
(Baca: Jokowi Mau Tingkat Kemudahan Berusaha Indonesia Naik ke Peringkat 40)
Hingga November, menurut Sri Mulyani, pihaknya telah mengeluarkan 158 persetujuan fasilitas tax allowance untuk 149 wajib pajak. Wajib pajak tersebut terdiri dari 105 perusahaan asing dan 44 perusahaan domestik dengan total investasi mencapai Rp 258,8 triliun.
Adapun perusahaan-perusahaan yang menerima tax allowance tersebut bergerak pada sektor kimia organik, mulai dari industri agrikultur, perlengkapan dan kendaraan, bubur kayu, hingga industri logam dasar nonbesi.
Selain kedua fasilitas pajak tersebut, pemerintah juga menyiapkan pengurangan pajak dalam jumlah besar atau super deduction tax untuk mendorong pengembangan riset dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Ini memberikan sinyal kepada investor bahwa mereka tidak hanya disambut, tapi juga diberikan insentif agar uang, teknologi, dan pengetahuan yang dibawa, benar-benar menciptakan kegiatan produktif di indonesia," kata dia.
(Baca: Investasi US$ 36 M, AS Klaim Jadi Negara Penanam Modal Terbesar di RI)
Sri Mulyani berharap insentif-insentif pajak yang diberikan mampu mendorong investasi masuk sehingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Selain fasilitas insentif pajak, ia menambahkan, pemerintah juga akan menciptakan zona-zona ekonomi khusus yang terdedikasi. Investasi yang dibangun di zona-zona tersebut akan memperoleh fasilitas bea impor, pajak pertambahan nilai, dan kemudahan proses re-ekspor.